Selasa, 19 Januari 2021

"Term Of Reference (TOR) Dan Sponsor "

 "Term Of Reference (TOR) Dan Sponsor "


Catatan Kreatifitasku bersama  Ibu  Srepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom


Agung Fernando Siregar 

Fakultas Hukum (Universitas Mpu Tantular)


Hello Creative people ,aku mau  berbagi blog pribadi aku nih ,Kali ini aku ingin berbagi di blog pribadi ku tentang "Term Of Reference (TOR) Dan Sponsor "

Disini aku ingin mengulas kembali  materi dan pembahasan  bersama Ibu  Srepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom 

Disini aku ingin membahas terlebih dahulu tentang "Term Of Reference (TOR)"

 Nah Creative people 

Term Of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja adalah:  Suatu dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian dan biaya yang diperlukan

-Istilah Term of Reference (TOR) mungkin bisa dibilang asing bagi kita. Namun, jika mendengar Kerangka Acuan Kerja (KAK) lebih familiar, bukan? KAK sendiri merupakan terjemahan harfiah dari pengertian TOR. Dokumen TOR ini kerap kali muncul ketika kita mengadakan suatu acara, proyek, atau juga digunakan ketika mengundang seorang pemateri/pemakalah.

Kita membuat Term Of Reference (TOR) ini tujuannya adalah untuk memberitahukan kepada narasumber tentang seperti apa nantinya materi yang akan disampaikan. Sedangkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) digunakan lebih banyak sebagai alat kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/jasa.

Membuat kerangka acuan terperinci sangat penting, rujukan? ] Karena mereka mendefinisikan:

  • visi, tujuan, ruang lingkup dan hasil (yaitu apa yang harus dicapai)
  • pemangku kepentingan, peran dan tanggung jawab (yaitu siapa yang akan mengambil bagian di dalamnya)
  • rencana sumber daya, keuangan dan kualitas (yaitu bagaimana hal itu akan dicapai)
  • fTOR harus mencakup:  butuh rujukan ]
  • faktor sukses, resiko dan kendala.


Contoh KAK Pengadaan Lampu Taman

Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Lampu Taman merupakan dasar-dasar perlunya anggaran untuk Pengadaan Lampu Taman, yang meliputi Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana, Ruang Lingkup Pekerjaan, dan Syarat-syarat Penyedia Barang. Berikut Kami sampaikan Latar Belakang serta Maksud dan Tujuan Pengadaan Lampu Taman.

Maka dari itu  Creative people "Term Of Reference (TOR) itu sangat penting 
Bagi kamu yang belum terbiasa dengan istilah TOR atau KAK ini, usahakan untuk membiasakannya dan mempraktekannya jika mempunyai sebuah kegiatan. Karena TOR/KAK akan sangat membantu dalam efektifitas kegiatan yang akan kamu selenggarakan,Ibaratkan ingin membangun suatu bangunan harus dipersiapkan kerangkanya atau rancangan seperti apa yang harus dilakukan supaya bangunan tersebut dapat berdiri dan terbangun dengan kokoh dan menjadi suatu bangunan yang terbaik .

Nah Creative People Itulah pembahasan tentang  "Term Of Reference (TOR)" 

Selanjutnya tentang Sponsor 


  











Sponsor dan Sponsorship

Bagi orang awam, sponsor biasa diartikan sebagai pihak yang mendanai suatu kegiatan sehingga dapat terselenggara. Sedangkan sponsorship adalah kegiatan memberi dana atau membiayai suatu kegiatan, baik acara maupun kegiatan lainnya.

Nah Creative People berikut adalah beberapa pengertian sponsor menurut berbagai sumber, simak yuk!
Sponsorship menurut Wikipedia adalah pemberian dukungan keuangan atau bentuk-bentuk dukungan lainya kepada pihak penerima agar keuangan si penerima tetap lancar atau menjadi lebih kokoh. Dukungan biasanya berupa uang, misalnya untuk hadiah, tetapi bisa juga berupa trofi atau insentif-insentif lainya. Pihak penerima sponsor bisa organisasi bisa juga individu. Sponsor menurut KBBI orang atau perusahaan yang mengusahakan (memelopori, memprakarsai, mengusulkan, menyelenggarakan) suatu kegiatan (siaran, pertunjukan, dan sebagainya) Sponsor menurut artikata.com adalah seseorang yang men-support atau mengkampanyekan suatu kegiatan.

Kemudian, berikut adalah pengertian sponsor menurut para ahli Sponsor menurut Roy dan Cornwell (2003) Sponsorship adalah pemberian tunai atau pembayaran barter (In-Kind) akan benda kepemilikan dengan balasan berupa akses pemanfaatan potensial iklan yang berhubungan dengan kepemilikan perusahaan/produk. Sponsor menurut Meryl P. Gardner dan Philips Shuman (1988) adalah pihal yang berinvestasi terhadap suatu kegiatan yang dapat mensupport tujuan perusahaan atau tujuan pemasaran.

Terimakasih kepada ibu Srepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom yang memberikan materi yg dapat menambah wawasan dan terimakasih juga kepada teman" Creative people yang menyempatkan waktu untuk membaca blog saya ,sekian tulisan singkat saya ini semoga bermanfaat 
Semangat 💪💪😇









1 komentar:

  1. Terimakasih sudah berbagi! Semangat menulis yaa dimasa pandemi ini.
    Sederhana dan Berisi ..

    BalasHapus

Review and recalling (Evaluasi)

 Review and recalling (Evaluasi) atau disebut  Memory dan Daya ingat  Catatan Harian Bersama  IBu SEREPINA TIUR MAIDA, S.SOS., M.PD., M.I.KO...